Kumpulan Berita
Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim Haji 2026 guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah nonprosedural alias ilegal.
Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Langkah tersebut dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak keamanan Arab Saudi di Mekkah pada Selasa (28/4) karena diduga terlibat penipuan hingga penggelapan layanan haji. Polri yang merupakan bagian dari Satgas Haji dan Umrah menindaklanjuti penangkapan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah), mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal.
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan sanksi bagi pelanggar ketentuan pelaksanaan haji.