Kumpulan Berita
Royalti musik menjadi sorotan setelah disampaikan di Pidato Kenegaraan hingga viral di struk restoran. DPR RI menyoroti permasalahan ini, sementara pelaku usaha dan konsumen saling beradu argumen tentang kewajiban pembayaran. DJKI memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan musik di ruang publik. (178 karakter)
Ari Bias menghormati putusan MA yang mengabulkan kasasi Agnez Mo terkait sengketa lagu 'Bilang Saja'. Ia tak akan melakukan PK dan berharap semua pihak mengambil hikmah dari perkara ini.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Agnez Mo terkait sengketa hak cipta lagu 'Bilang Saja' melawan Ari Bias. Sebelumnya, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda, namun kini terbebas dari tuntutan. Ari Bias menerima putusan tersebut.
Penggunaan musik di acara pernikahan kini dikenakan royalti sebesar 2?ri total biaya produksi musik. Simak penjelasan lengkap mengenai mekanisme pembayaran dan pendistribusian royalti ini dari WAMI.
Komisioner LMKN periode 2025-2028 dilantik. Pemerintah tekankan transparansi penarikan dan distribusi royalti. Kenaikan signifikan distribusi royalti jadi bukti sistem mulai berjalan. Permenkum 27/2025 perkuat regulasi & pengawasan.
LMKN memperluas jangkauannya dengan menempatkan LMK di daerah. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan penarikan royalti bagi pencipta lagu. Komisioner LMKN yang baru dilantik diharapkan bekerja transparan dan akuntabel.
Nadin Amizah mempertanyakan kemiripan judul film 'Bertaut Rindu' dengan lirik lagunya, 'Bertaut'. Ia mengaku bingung karena penggunaan kata 'bertaut' dan frasa 'semua _ dirayakan' identik dengan lagunya, padahal izin penggunaan lagu belum diberikan.
DJKI menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti kepada pemilik hak terkait.