Kumpulan Berita
MK memutuskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga menjadi 190 tahun.
Masyarakat kini bisa meningkatkan status kepemilikan rumah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik