Kumpulan Berita
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Sanksi dijatuhkan setelah SW terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sanksi dijatuhkan setelah IWS terbukti menerima uang dari advokat yang berperkara saat bertugas di PN Cilacap.
Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM.