Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM.
MKH menyatakan terlapor melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.
Seorang hakim senior Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, MY diberhentikan dengan tidak hormat oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dilakukan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).