Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) mengimbau masyarakat untuk membantu sesama yang sedang membutuhkan bantuan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) nomor 4 tahun 2025, tentang penerapan pola hidup sederhana.