Kumpulan Berita
Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.