Kumpulan Berita
Diduga uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara yang dilakukannya sejak 2012 saat menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membenarkan tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga kerena menerima suap.
Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru mengunggahnya.
KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung.