Kumpulan Berita
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2022.
Kemenag mengungkapkan libur Maulid Nabi digeser menjadi 20 Oktober untuk mengantisipasi munculnya kasus baru covid-19.
Libur Nasional 2022 totalnya ada 16 hari, berikut daftar lengkapnya.
Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah bertepatan dengan 10 Agustus 2021. Namun libur nasional ditetapkan pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
Hari libur nasional baru bernama Hari Alabay tersebut diwarnai dengan kontes untuk memilih anjing gembala besar.