Kumpulan Berita
Pemerintah menegaskan keberadaan minyak goreng curah tidak akan dihapus. Sebab, keberadaan minyak goreng curah di pasaran mencakup 70% kebutuhan minyak goreng di Indonesia.
Naiknya harga minyak goreng hingga kelangkaan barang menjadi sorotan banyak pihak termasuk emak-emak.
Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan sesuai dengan harga keekonomian dan mencabut harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta maaf karena sempat dua kali tak hadir saat dapat undangan rapat DPR RI.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14.000.
Badan Pangan Nasional mencatat pemerintah telah mendistribusikan 500 juta liter minyak goreng.
Juru Bicara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Tofan Mahdi memastikan, pasokan minyak sawit mentah/CPO untuk kebutuhan domestik termasuk sebagai bahan baku minyak goreng dalam jumlah yang cukup.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau export ban dan harga Eceran Tertinggi (HET) untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng, tapi sayangnya, dua kebijakan tersebut dinilai tidak efektif.