Kumpulan Berita
Kabar hilangnya Yana pun dipastikan rekayasa.
Kehadiran era digital yang mengepung masyarakat dengan informasi yang melimpah baik dari media konvensional seperti televisi.
Hardly Stefano Pariela menyoroti belum adanya regulasi yang baik terkait konten di media-media baru.
Dalam putusannya hakim menilai, terdakwa tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Belum lama ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 memiliki tingkat kematian
Adam dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946.
Kabarnya kondisi tersebut bisa terjadi lantaran mereka dilahirkan dari ibu yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Sebagai negara yang majemuk, Indonesia rentan dengan potensi konflik yang mungkin terjadi antarsuku dan antarumat beragama.