Kumpulan Berita
Tulisan yang diunggah ke media sosial itu dianggap telah merugikan nama baik PSI.
Ratna Sarumpaet terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Pencipta World Wide Web (WWW) mengungkap keprihatinan terhadap kondisi ruang online atau internet saat ini.
Polda Jawa Barat menangani tiga kasus hoax terkait Pilpres 2019, namun hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Fina Hidayat mengunggah video klip lagu yang berjudul Jayalah Indonesiaku versi Mandarin.
Akun Instagram Rif_Opposite diketahui membuat dan menyebarkan konten Hoaks sebanyak 2.542 buah selama beroperasi
Sebagian besar postingan yang diunggah akun tersebut mengandung unsur tindak pidana baik ujaran kebencian
Ratna meminta untuk menunggu jawaban penasehat hukumnya pada sidang selanjutnya.