Kumpulan Berita
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer.
Pemerintah sepakat untuk menghapuskan status honorer di semua instansi yang ada, baik pusat maupun daerah.
Kemenpan RB bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk menghapus segala jenis pegawai di instansi pemerintah.
Ribuan tenaga kerja honorer yang bekerja di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan tak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Tenaga honorer harus mendapatkan jaminan sosial.
Forum Honorer Kategori Dua (K2) Indonesia (FHK2I) menyebut banyak tenaga honorer yang sulit mencapai passing grade.
Taspen resmi menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PPPK dan pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer
Pemerintah akan segera membuka rekrutmen PPPK, sehingga tenaga kerja honorer untuk bisa bekerja setara dengan PNS.