Kumpulan Berita
Seorang wanita terpidana kasus hukum cambuk 100 kali di Aceh Barat pingsan.
Seorang perempuan terpidana zina di Aceh dihukum cambuk 100 kali dan pasangannya 15 kali.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Blangpidie.
“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," katanya.
Ketiga pelaku judi online jenis permainan virtual Higgs Domino dihukum cambuk di depan umum.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangan non muhrimnya AS (45).
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih
Hukuman Uqubat cambuk sebanyak 80 kali di depan umuma atau Uqubat dilakukan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh