Kumpulan Berita
Sepasang kekasih tersebut diamankan dan dieksekusi hukuman cambuk.
Seorang wanita terpidana kasus hukum cambuk 100 kali di Aceh Barat pingsan.
Seorang perempuan terpidana zina di Aceh dihukum cambuk 100 kali dan pasangannya 15 kali.
Hukuman cambuk diberikan kepada warga yang melanggar Pasal 33 Ayat 1, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangan non muhrimnya AS (45).
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih
Saat dihukum cambuk, pelaku judi togwl menggunakan masker.