Kumpulan Berita
Pengamen bernama Evi Wijayanti (51) terancam hukuman mati usai merencanakan pembunuhan IRT.
Tuntutan hukuman mati untuk memberikan efek jera.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat, ada 165 Warga Negara Indonesia (WNI) diluar negeri yang terancam hukuman mati.
Hukuman yang diatur di masa Kerajaan Majapahit yakni sanksi berat ketika perbuatan astadusta, atau pembunuhan.
Dia adalah satu dari sedikit perempuan di Vietnam yang dijatuhi hukuman mati karena kejahatan kerah putih.