Kumpulan Berita
Parlemen Israel pada hari Senin (30/3/2026) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina.
Hotman mengatakan, tidak ada bukti yang mengatakan ABK tersebut tahu isi kardus itu adalah sabu dan Fandi baru 3 hari naik kapal itu.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama.
Anang Supriatna menyebutkan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati memiliki hak untuk menyampaikan pleidoinya.
Nirwana meminta agar anaknya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dalam kasus diduga penyelundupan 2 ton sabu.
Hotman Paris memohon agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan membantu kasus yang menjerat Fandi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan soal tuntutan hukuman mati terhadap ABK penyelundup 2 ton sabu.
Fandi dianggap telah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau kurang lebih sekitar 2 ton.