Kumpulan Berita
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Namun, Ibam mengaku tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi lima tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Hukuman Ibrahim diperberat menjadi lima tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Ia terbukti bersalah di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Eks konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Sidang ini akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali pukul 10.00 WIB.
Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek.