Kumpulan Berita
Eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Ia terbukti bersalah di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Eks konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Ibrahim Arief mengaku hanya menjadi sasaran kambing hitam oleh pejabat pengadaan.
Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek.