Kumpulan Berita
Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menerima vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya.
bu Gregorius Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja membantah dirinya terlibat praktik suap terkait pengadilan anaknya. Menurutnya, uang yang ia berikan ke Lisa Rachmat murni pembayaran fee lawyer.
Kejagung melakukan pelimpahan terhadap dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 8 Januari 2025
Meirizka ditetapkan tersangka dan ditahan di Jawa Timur
Kronologi Meirizka Widjaja suap hakim bermula saat dirinya menghubungi Lisa Rahmat, pengacara yang menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur, pada 2023.
Ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) terkait perkara suap dan gratifikasi dalam perkara pembunuhan Dini Sera.