Kumpulan Berita
Ibu tiri inisial TR yang merupakan ASN PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan tersangka penganiayaan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari pekerjaannya.
Keluarga Nizam dapat ke KPAI untuk meminta pendampingan dalam mengusut kematian bocah malang tersebut.
Seorang bocah berinisial MA (6) tewas diduga usai dianiaya oleh ibu tiri berinisial RNS (30) di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Ketika korban diperiksa, ada luka memar pada sekujur tubuh korban yang diduga bekas cubitan dan pukulan.
Anak berinisial NRA (6) yang disiksa oleh ibu tirinya berinisial DM (26) mesti menjalani operasi pada bagian kepala.
Ibu tiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penyiksaan terhadap dua anaknya yang masih berusia 6 dan 4 tahun
Tidak bisa memunculkan emosinya secara valid. Dia tidak bisa menunjukkan rasa sedih, marah, dan lainnnya.
Seorang ibu tiri di Kota Jambi berinisal N (43) tega menganiaya anak usia 8 tahun.