Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat petugas yang mengawal tahanan Idrus Marham.
Menurut Febri, pihaknya akan mendalami dan mempelajari lebih dalam mengenai permasalahan tersebut.
Kami menganggap ada Maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan dalam tata tertib administrasi dan pengawasan.
Idrus ditanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pertemuan dengan Sofyan Basir.
Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (Dirut PT PJB), Iwan Agung Firstantara mengaku tidak tahu menahu.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta subsidair dua bulan kurungan.
Idrus tampak turun dari mobil tahanan bersama tersangka dan terdakwa kasus korupsi lainnya dengan tangan terborgol
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan vonis terhadap Idrus Marham.