Kumpulan Berita
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta subsidair dua bulan kurungan.
Idrus Marham telah terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus tampak turun dari mobil tahanan bersama tersangka dan terdakwa kasus korupsi lainnya dengan tangan terborgol
Idrus Marham bakal divonis terkait suap PLTU Riau-1 hari ini.
Idrus menjelaskan, bila memperhatikan fakta-fakta di persidangan, sangatlah jauh berbeda dengan tuntutan atas dirinya.
Idrus Marham mengaku kesal dan emosi dengan sikap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Idrus Marham kembali menjalani sidang lanjutan dugaan suap PLTU Riau-I di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.