Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta ditiadakan.
Tindakan dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Budi menjelaskan, bagi para orangtua yang anaknya sudah memasuki libur sekolah, mereka dapat mudik lebih awal.
Layanan itu akan dimulai pada 31 Maret hingga 21 April 2024 mendatang.