Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta tetap ibu kota negara
Bagaimana nasib pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) usai ibu kota Indonesia tetap Jakarta? Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta tetap Ibu Kota Negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Jakarta tetap Ibu Kota Negara. Hal ini diputuskan MK usai menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima komitmen investasi untuk pengembangan proyek komersial di Ibukota baru. Ada dua perusahaan yang resmi berinvestasi pada awal tahun 2026 ini, satu perusahaan asal Korea dan dari perusahaan lokal.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani desain pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara.