Kumpulan Berita
Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui.
Selain kurungan penjara, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sehanyak Rp18.154.238,882.
Wa Ode belum mengetahui apakah terdakwa Imam Nahrawi akan dihadirkan di PN Jakarta Pusat
Miftahul Ulum divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta serta subsidair tiga bulan penjara.
Miftahul Ulum akan menghadapi putusan Majelis Hakim terkait kasus dugaan suap bantuan dana hibah KONI.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Miftahul Ulum dinyatakan menerima suap bersama Imam Nahrawi terkait pengurusan percepatan pencairan dana hibah KONI.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta.