Kumpulan Berita
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait penerimaan uang honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan uang honorarium tersebut sah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Noel menilai, perkara itu telah menciderai kerja Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait perkara tersebut.
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, Noel juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar.
Namun demikian, Noel menyadari,bahwa majelis hakim tak mungkin menjatuhkan hukuman bebas padanya.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku asam lambungnya naik menjelang divonis majelis hakim atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Noel mengklaim tidak tahu pejabat negara harus melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan uang atau hadiah.
Fahrurozi mengaku banyak menerima surat anonim atau surat kaleng yang mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli).