Kumpulan Berita
Kemendag menyampaikan bahwa importir pakaian bekas ilegal terancam sanksi pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
40.000 link jualan baju bekas impor di e-commerce sudah dihapus.
Penjualan baju bekas impor di e-commerce merupakan penyebab industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi pakaian jadi sangat terpukul.
Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.
Marak pakaian impor bekas masuk ke Indonesia menuai sorotan pemerintah.
Pengusaha mencatat 350 ribu impor pakaian bekas masuk setiap hari ke Indonesia.
Pengusaha tekstil tawari pelaku usaha thrifting untuk bisa membantu memasarkan produk-produk industri tekstil dari dalam negeri.
Pengusaha menilai impor pakaian bekas sama saja dengan menerima sampah dari negara maju.