Kumpulan Berita
Progam jargas ini merupakan strategi mengurangi ketergantungan terhadap impor Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) selama kurun waktu 6 bulan ke depan.
Pemerintah membebaskan tarif bea masuk nol persen bagi impor LPG dan bahan baku plastik.
Pemerintah menetapkan kebijakan bea masuk 0% untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) khusus bagi industri petrokimia. Kebijakan ini digadang-gadang untuk memaksimalkan nilai manfaat ekonomi nasional sekaligus menghindari potensi kehilangan pendapatan negara akibat penurunan produktivitas di sektor industri hulu.
Masyarakat di daerah pedesaan dengan daya listrik rendah tetap dapat menggunakan kompor tersebut.
Kebijakan strategis tersebut akan berlaku efektif selama enam bulan ke depan guna menjaga stabilitas harga produk kemasan di tingkat konsumen
Konsumsi LPG saat ini mencapai kurang lebih 8 juta metrik ton per tahun, di mana sebagian besar masih dipenuhi melalui impor.