Kumpulan Berita
Kacau ada 60 perusahaan yang terlibat dalam modus impor tekstil ilegal.
Pemerintah cari jalan keluar selamatkan pedagang thrifting dan pelaku UKM.
Menurut Mendag impor barang bekas sedianya diperbolehkan asal sesuai dengan yang diatur UU dan tidak ilegal
MenKopUKM Teten Masduki mengungkapkan, nilai impor pakaian ilegal (unrecorded) mencapai hampir Rp100 triliun per tahun
Teten Masduki menegaskan pemberantasan importir nakal.
Pedagang impor baju bekas diperbolehkan jualan untuk menghabiskan barang yang masih ada.
Mendag Zulkifli Hasan akan memusnahkan pakaian bekas yang diduga berasal dari impor.
Impor pakaian bekas dilarang, Menkop UKM Teten Masduki memberikan opsi kepada para pedagang thrifting menjadi reseller produk UMKM lokal.