Kumpulan Berita
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan almarhuma Nia Kurnia Sari, oleh Indra Septiarman atau dikenal dengan In Dragon hari ini jalani sidang perdana.
Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyatakan berkas perkara Indra Dragon terhadap tahap II kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari sudah lengkap,
Selain kata Ahmad, ada beberapa pasal yang diubah, sebab ada temuan fakta di lapangan yang tidak sesuai yang diberikan oleh keterangan saksi.
Kapolres menyatakan bahwa pelaku menghalang-halangi polisi untuk menangkap pelaku pembunuhan Indra Seprtiarman (26).
Tersangka membantu Indra melarikan diri setelah jenazah Nia ditemukan.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, memastikan bahwa DNA dan sperma yang ada di tubuh Nia Kurnia Sari (18) korban pemerkosaan dan pembunuhan milik tersangka Indra Dragon.
Jeratan pembunuhan berencana tersebut, setelah ditemukannya barang bukti berupa cangkul dalam perkara tersebut.
Diduga korban dikubur hidup-hidup oleh tersangka.