Kumpulan Berita
Akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019.
OJK mengatakan ada sanksi yang diberikan perusahaan asuransi apabila tidak menerapkan peraturan baru tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Ariastiadi mengatakan peraturan baru ini sudah dimulai pada 31 Desember 2019.
Presiden Joko Widodo juga melihat potensi pengembangan industri keuangan nonbank yang dapat dikembangkan lebih pesat di masa mendatang.
Kasus gagal bayar menimbulkan wacana untuk segera dibentuk lembaga penjamin dana masyarakat yang dikumpulkan dari polis asuransi.
OJK memastikan ada peluang untuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera bisa berubah menjadi perseroan terbatas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mereformasi sektor industri keuangan nonbank.
Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya merancang 5 skenario penyelamatan