Kumpulan Berita
Pemerintah harus sadar bahwa biaya kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat emisi transportasi jauh lebih mahal dibandingkan insentif kendaraan listrik saat ini.
Insentif masih dibutuhkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional
Wacana pencabutan insentif kendaraan listrik dinilai perlu dikaji secara hati-hati, di tengah dinamika geopolitik global yang kerap memicu fluktuasi harga minyak mentah
Adanya insentif dapat mempercepat transisi ke kendaraan listrik.
Subisidi motor listrik juga mendapat sinyal akan berlanjut pada tahun 2025.
Insentif ptongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk mobil listrik akan berakhir pada Desember 2023.
Pemerintah menyiapkan solusi untuk menekan polusi udara yang semakin memburuk.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengakui pembeli motor listrik masih sepi peminat.