Kumpulan Berita
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.
Insentif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu dengan berikan keringanan PBB-P2.
Kebijakan ini berlaku bagi pemilik KTP DKI Jakarta dengan nilai transaksi maksimal Rp500 juta dan diberikan otomatis tanpa pengajuan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan