Kumpulan Berita
Sedikitnya Rp 56 Miliar telah dialokasikan untuk dana insentif tenaga kesehatan tersebut.
Dana insentif Covid-19 untuk para petugas instalasi pemulasaran jenazahnya hingga saat ini belum cair.
Edi menerangkan, anggaran insetif untuk tenaga kesehatan DKI Jakarta bersumber dari pemerintah pusat.
Pemerintah telah memangkas prosedur pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat anggaran kesehatan hingga saat ini baru terealisasi 5,12%.
Penyerapan anggaran kesehatan dalam penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19 baru Rp4,48 triliun
Joko Widodo fokus terhadap lambatnya pencairan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani wabah virus Corona.
Insentif untuk tenaga kesehatan daerah dialokasikan sebesar Rp3,7 triliun yang dialokasikan bertahap melalui DAK Nonfisik.