Kumpulan Berita
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap 10 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong alias ilegal.
Maraknya kasus penipuan terhadap praktik investasi bodong atau ilegal membuat Otoritas Jasa Keuangan memberikan peringatan untuk waspada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktek investasi bodong atau ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat ada 97 investasi ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2022.
Satgas Waspada Investasi menyebut kasus investasi bodong atau ilegal ini yang menyedihkan adalah nilai kerugian tidak bisa dikembalikan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp123,5 triliun.
Tahun ini telah dilakukan penindakan terhadap 88 pinjaman ilegal yang dilakukan secara online
Masyarakat diminta tetap mewaspadai berbagai modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal.