Kumpulan Berita
Penandatanganan LoI tersebut menjadi langkah untuk mempercepat pemanfaatan energi bersih di Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pengembangan panas bumi di Indonesia di tengah masih besarnya potensi yang belum dimanfaatkan.
Pemberian insentif diperlukan karena pengembangan geothermal masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi keekonomian proyek
Survei dan penyelidikan dalam rangka mengidentifikasi keberadaan dan sumber daya panas bumi yang ada di Indonesia.
Menurut catatan terbaru Badan Geologi, potensi panas bumi di Indonesia sebesar 23,9 giga watt (Gw)
Bank Dunia menyetujui pinjaman sebesar USD150 juta bagi Indonesia untuk meningkatkan investasi tenaga panas bumi