Kumpulan Berita
Adapun kasus tersebut berawal saat korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya, kawasan Meruyung, Depok.
Polisi menangkap pria berinisial MTH (50) usai menusuk istri sirihnya, AS (49), di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/12/2025). Pelaku diduga terbakar api cemburu setelah melihat istri sirihnya berjalan bersama seorang pria berinisial HP (45).
Dua orang berinisial FDLM (34) dan S (23) di Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi korban penyiraman air keras oleh F. Terkini, polisi telah menangkap pelaku.
Setelah sempat buron, polisi akhirnya berhasil menangkap BLP, istri muda AYS yang merupakan tersangka pembunuhan secara sadis.
Penusukan yang dilakukan tersangka terhadap korban, lantaran korban menikahi istri tersangka saat tersangka masih mendekam di penjara.
Sidang kasus pernikahan terhalang atau pernikahan tanpa seizin istri yang sah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Tersinggung dengan perkataan korban, pria asal Kabupaten Pesisir Barat membunuh LH (43), yang merupakan istri sirinya.
Lelaki berinisial H (25) itu menjual istrinya kepada dua orang temannya.