Kumpulan Berita
Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Penghapusan tunggakan iuran ini BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 yang berlaku hingga akhir tahun 2025.
Ini syarat dan kategori peserta yang dapat pemutihan iuran tunggakan BPJS Kesehatan.
Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan akan dihapus. Ini kriteria peserta hingga syaratnya
Peserta harus mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 yang berlaku Oktober 2025.
Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bakal dihapus. Anggaran sekira Rp20 triliun sudah disiapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program.
BPJS Kesehatan mencatat jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 278,1 juta peserta atau 98,45 persen dari total populasi penduduk