Kumpulan Berita
Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Penghapusan tunggakan iuran ini BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% kepada pedagang online di platform e-commerce. Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 yang berlaku hingga akhir tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di 2026.
Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan akan dihapus. Ini kriteria peserta hingga syaratnya
Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bakal dihapus. Anggaran sekira Rp20 triliun sudah disiapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Masyarakat kelas menengah kini kembali menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026.