Kumpulan Berita
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai tidak tepat dilakukan. Hal ini akan membebani masyarakat miskin.
BPJS Kesehatan berencana akan menerapkan tarif baru pada hari ini. Salah satu kebijakan harga yang diubah
BPJS Kesehatan akan menerapkan tarif baru pada 1 Januari 2020 mendatang
Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 akan naik.
Pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan turun.
Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
MA memastikan ada 4 pertimbangan utama kembali menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.