Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan relaksasi terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan.
Pemerintah telah secara menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait penyesuaian iuran program jaminan sosial.
Baleid itu memberikan keringanan berupa penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020
Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mencatat sudah 7,5 juta pekerja dirumahkan selama pandemi virus corona
Beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bakal dilakukan relaksasi iuran.