Kumpulan Berita
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi menilai tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian. Untuk itu, ia menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.