Kumpulan Berita
UU Polri mengatur bahwa anggota dapat mengisi jabatan di luar Polri selama terkait dengan fungsi kepolisian.
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi menilai tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian. Untuk itu, ia menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.