Kumpulan Berita
Laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh, termasuk celana panjang, celana dalam, kaos, dan sejenisnya saat sedang dalam keadaan ihram.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446 H/2025 M.