Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, jabatan Jaksa Agung tidak memiliki batasan usia pensiun. Sehingga, sepenuhnya pengisian atau pergantiannya ditentukan oleh Presiden.
Jaksa Agung ST Burhanuddin diisukan bakal diganti dalam waktu dekat. Isu itu mencuat di media sosial hingga menimbulkan spekulasi publik.