Kumpulan Berita
Polri pun siap menjalankan tugas sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Kejaksaan Agung menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap satu orang buron, dalam kasus dugaan suap eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. Kejati menyita barang bukti mulai uang miliaran hingga rumah.
Mahfud mengatakan salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa Jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Eks Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti dan mempertanyakan berlebihnya fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh Jaksa.
Namun, Saut juga mengatakan bahwa selalu ada hambatan ketika yang tersangkut perkara adalah Korps Adhyaksa.