Kumpulan Berita
Hal ini berdasarkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026
Jam kerja PNS selama Ramadhan 2026. Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS mendapatkan penyesuaian jam kerja pada Ramadhan 2026.
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menerapkan Work From Anywhere (WFA) mulai 24 Maret atau H-7 Lebaran.
Penyebab jam kerja PNS hanya 3 hari ke kantor, berikut penjelasannya. Pemerintah memberlakukan regulasi baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Begini aturan jam kerja PNS terbaru, cuma 3 hari di kantor.