Kumpulan Berita
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Jadwal kerja ASN terbaru, Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa para pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti arahan Presiden Jokowi.
Pemerintah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.