Kumpulan Berita
Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M akan berakhir pada 17 April 2025.
Usai libur Lebaran, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M kembali dibuka.
Proyek ini merupakan hasil seleksi ketat terhadap produsen bumbu Indonesia.
Sebanyak 70 % kuota haji reguler 1446 H/2025 M sudah terisi. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, sampai hari ini, lebih dari 144 ribu jamaah haji reguler sudah melunasi biaya haji.
Umroh adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, namun tidak diwajibkan.
Berikut alasan mengapa ibadah haji hanya untuk orang yang mampu.
Manasik haji merupakan proses pembekalan yang diselenggarakan oleh berbagai instansi, travel haji, atau lembaga keagamaan guna membekali jamaah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.