Kumpulan Berita
KSPI) mengkritik(Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia pensiun 56 tahun menuai polemik.
Ida Fauziyah telah buka suara terkait adanya protes dan kecaman buruh soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT.
Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait pencairan JHT yang baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun.
Penolakan terhadap aturan baru terkait batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) semakin menyeruak.
Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikritik kalangan pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru Jaminan hari tua (JHT) terkait skema pencairan.
Dian Septi Trisnanti menyatakan bahwa dalam kondisi kesejahteraan buruh yang merosot, keberadaan Jaminan Hari Tua.