Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan keringanan iuran berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dipakai untuk berobat? Ini penjelasannya. BPJS Ketenagakerjaan memang berbeda dengan BPJS Kesehatan.
TASPEN salurkan manfaat Tabungan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris Almarhum Ferry Irawan sebagai bentuk perlindungan negara bagi ASN
Pemerintah resmi memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi sektor industri padat karya hingga Januari 2026.
Ida Fauziyah mengajak pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020.
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.