Kumpulan Berita

Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


Hot Issue
15 June 2026

Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Salah satu instrumen perlindungan sosial untuk membantu pekerja bertahan sekaligus mempersiapkan diri kembali memasuki dunia kerja.

Hot Issue
Minggu 23 Februari 2025 20:01 WIB

Cara Mengajukan JKP 60% untuk Korban PHK

Para karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) mendapatkan uang sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan.

Hot Issue
Kamis 20 Februari 2025 15:05 WIB

Syarat dan Kriteria Penerima JKP 60% Setelah PHK

Pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetap mendapatkan penghasilan rutin melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 60?ri gaji bulanan.

Hot Issue
Senin 17 Februari 2025 07:02 WIB
Hot Issue
Minggu 16 Februari 2025 13:39 WIB

Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.