Kumpulan Berita

Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


Hot Issue
Minggu 23 Februari 2025 20:01 WIB

Cara Mengajukan JKP 60% untuk Korban PHK

Para karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) mendapatkan uang sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan.

Hot Issue
Kamis 20 Februari 2025 15:05 WIB

Syarat dan Kriteria Penerima JKP 60% Setelah PHK

Pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetap mendapatkan penghasilan rutin melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 60?ri gaji bulanan.

Hot Issue
Senin 17 Februari 2025 07:02 WIB

Aturan Terbaru untuk Korban PHK, Dijamin 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025.

Hot Issue
Minggu 16 Februari 2025 13:39 WIB