Kumpulan Berita
Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai dengan penyebab kematian
Pemerintah memberikan keringanan iuran berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).